Contoh Surat Dakwaan - Surat dakwaan adalah surat yang memuat hasil penyidikan dan hasil penyidikan terhadap dakwaan (dakwaan) terdakwa, serta dasar dan dasar penyidikan hakim di pengadilan. pertemuan.
Jika kita bukan anak hukum, sulit untuk mempelajari surat ini. Tapi mari kita belajar bersama dan perlahan kita bisa membuat tuduhan ini. Hal ini karena tuntutan tersebut umumnya dikeluarkan oleh hakim ketua pengadilan negeri tempat persidangan berlangsung.
Contoh Surat Dakwaan
Selanjutnya, jaksa berhak mengubah isi surat penolakan. Surat itu harus berisi urutan kronologis proses. Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan agar bisa mahir dalam prosa dan tulisan. Hal ini juga berlaku untuk ketentuan Hukum Acara Pidana saat ini.
Contoh Surat Tuntutan
Syarat pertama adalah memenuhi syarat formal. Persyaratan ini mirip dengan surat dan nama tersangka, tetapi isinya meliputi tanggal dan tanda tangan jaksa/jaksa, identitas tersangka (nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir). , jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan profesi).
Kondisi kedua adalah kondisi material. Persyaratan ini mencakup dua unsur yang tidak boleh kita lupakan, yang pertama adalah deskripsi yang tepat, akurat dan lengkap tentang dugaan tindak pidana. Poin kedua mengacu pada waktu dan tempat kejahatan (tempus delicti dan locus delicti).
Untuk memperjelas tuduhan ini secara singkat kali ini, kami akan melanjutkannya lagi dengan membahas surat-surat lainnya. Kami berharap dapat memberi tahu Anda semua dengan penjelasan dan contoh surat sesegera mungkin. Terima kasih telah membaca artikel kami. Sampai jumpa lain waktu!!! Bahwa terdakwa adalah HERU SUDRAJAT bin SUYATNO HADI SUGIONO, pada atau sekitar hari Senin tanggal 30 Maret 2020 pukul 18 WIT bertempat di Dsn. Cek, Ds. Penataran, Kec. Nglegok, Kab. Sengaja menghilangkan jiwa pria lain, yaitu Mr.
. Awalnya terdakwa menyewa rumah milik ibu korban, Siti Kalima, namun selama kurang lebih 3 (tiga) tahun rumah yang disewa terdakwa juga digunakan sebagai bengkel las. Rumah yang disewa terdakwa dan rumah susun korban berdekatan dan listrik di rumah korban terhubung dengan rumah yang disewa terdakwa, tetapi karena korban tidak membantu terdakwa untuk membayar biaya listrik, jika rumah itu sewa terdakwa sering dimatikan pada malam hari, sehingga korban juga kehilangan listrik di rumahnya dan korban marah. 2020 Pada hari Senin 30 Maret 2020 sekitar pukul WIB, korban mendatangi toko milik terdakwa di depan Pasar Penataran. Nglegok, Kab. Bilter dengan maksud untuk mencari terdakwa, namun pada saat itu istri terdakwa Ny. DWI RAHARTI dan Sdr. SISWANTO, kemudian Ibu DWI RAHARTI menjawab: “Bisa saja di rumah Br. JOKO” karena tidak bertemu dengan terdakwa, akhirnya korban pulang dan beberapa menit kemudian terdakwa keluar dari toko dan berbicara dengan Sdr. SISWANTO, dan Bro. Siswanto mengatakan jika korban mencari terdakwa, terdakwa akan berkata, "Oh, well, orang tidak mau membantu membayar tagihan karena saya sudah menyewa rumah ibunya selama sekitar 3 tahun, hanya 35 rupee. " ,- tapi dia tidak mau membayar.” Terdakwa kemudian masuk ke toko untuk membeli jas kemudian mempersilahkan terdakwa Sdr. SISWANTO pulang bersama semua terdakwa untuk melihat lampu di rumah kontrakannya, f. Siswanto kemudian pergi ke rumah tempat terdakwa menyewa sepeda motor, dan tidak lama kemudian, Sdr. SISWANTO pun pergi.Saat terdakwa sampai di rumah kontrakannya suasana gelap gulita karena lampu listrik sengaja dimatikan oleh terdakwa,kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dengan senapan angin untuk mencari pentungan namun didalam rumah terdakwa mendengar suara korban di luar rumah, pada saat yang sama datang Pak Siswanto dan berhenti di jalan di depan rumah kontrakan terdakwa, ketika B. Siswanto melihat korban pergi ke rumah terdakwa. Mendengar suara korban, terdakwa keluar dari kamar dengan membawa senapan angin. Ketika korban bertemu dengan terdakwa, dia berkata kepada terdakwa: "Anda mematikan lampu bengkel, saya berhak bahwa meteran itu milik saya." .” Terdakwa kemudian menjawab, “Ya, saya matikan.” , Terdakwa kemudian berkata kepada korban, “Jangan main-main dengan saya. Logikanya, saatnya saya membayar, tolong.” Korban kemudian berkata, “Apa yang kamu bicarakan,” dan terdakwa menodongkan pistol angin ke korban dan berkata, “Jangan lakukan itu.” Siswanto turun dari sepeda motornya dan mendekati terdakwa dan korban dengan maksud untuk membubarkan mereka sambil berkata , "Jangan pakai, jangan main pistol," tetapi terdakwa berkata, "Silakan Pak, Kakak," lalu Pak. . Siswanto kembali naik sepeda motor, dimana korban memukul wajah terdakwa dengan tangan, terdakwa jatuh ke tanah dan ketika terdakwa mencoba untuk berdiri, korban mendorong terdakwa lagi dengan tangan kosong sehingga menyebabkan terdakwa jatuh. ke tanah lagi dan kemudian menyambar korban dengan pistol terdakwa.
Surat Akujanji Dan Tanggung Rugi Tnb
Setelah menerima senapan angin, terdakwa pergi kemudian terdakwa b. Sudarmaji yang sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya kemudian meminta bantuan kepada terdakwa Br. SUDARMAJI ditugaskan untuk mengantar pulang terdakwa kemudian dalam perjalanan menuju toko milik terdakwa sdr. JOKO, sesampainya di toko milik Bpk. JOKO Terdakwa turun ke gudang tempat gudang Terdakwa menyimpan senapan angin. Setelah tersangka meninggal dunia, korban kemudian dibawa ke RS Budi Rahayu Bilter, namun korban mengalami luka robek pada lambung dan usus hingga akhirnya korban meninggal dunia. Berdasarkan Visum Et Revertum dari RS Bha Bhayangkara Kediri: VER/26/4/KES/2020/RSB Kediri, 20 April 2020, ditandatangani oleh dr. Tutrik Purwanti, ahli patologi forensik di Departemen Kedokteran dan Bedah Forensik Rumah Sakit Kedri Bayangkara, memeriksa tubuh korban. FERRY PRASTYAWAN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Pemeriksaan luar : Luka ditemukan pada tubuh korban, leher, dada, punggung atas dan bawah serta punggung bawah tidak menghilangkan tekanan, badan keras di semua persendian, sulit dilawan, tanda-tanda pembusukan dini ditemukan ditemukan Pemeriksaan dalam: usus halus Dan luka akut ditemukan pada usus yang menggantung, dengan kurang dari 50% pembuluh darah utama, dan darah di rongga perut.
Bahwa terdakwa HERU SUDRAJAT bin SUYATNO HADI SUGIONO, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 sekitar pukul 18 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2020 bertempat di Dsn. Cek, Ds. Penataran, Kec. Nglegok, Kab. Seorang korban diserang di Biltmore atau di tempat lain dalam yurisdiksi Pengadilan Distrik Biltmore, yang mengakibatkan kematian satu orang. FERRY PRASTYAWAN (selanjutnya disebut sebagai korban), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
• Awalnya terdakwa mengontrak rumah Ny. SITI KALIMAH ibu korban, selama kurang lebih 3 (tiga) tahun, rumah yang disewa terdakwa juga digunakan sebagai bengkel las. Rumah kontrakan terdakwa dan apartemen korban bersebelahan dan listrik di rumah korban sama dengan rumah kontrakan terdakwa, namun karena korban tidak membantu terdakwa membayar tagihan listrik maka listrik terdakwa sering padam di rumah kontrakan terdakwa. rumah kontrakan pada malam hari, sehingga korban Listrik di rumah korban juga padam sehingga membuat korban marah. Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, korban datang ke toko milik tersangka di depan pasar Penataran malam itu. menganga
Daerah. Biller dengan maksud menggeledah terdakwa, dan pada saat itu istri terdakwa, yakni, sedang berada di toko. DWI RAHARTI dan Sdr. SISWANTO, kemudian Ibu DWI RAHARTI menjawab: “Bisa saja di rumah Br. JOKO” karena tidak bertemu dengan terdakwa, akhirnya korban pulang dan beberapa menit kemudian terdakwa keluar dari toko dan berbicara dengan Sdr. SISWANTO, dan Bro. Siswanto mengatakan jika korban sedang mencari terdakwa, terdakwa menjawab, “Oh, ya, karena saya telah menyewa rumah ibunya selama sekitar 3 tahun, orang tidak mau membantu membayar tagihan, hanya Rp. 35, - Tapi dia tidak mau membayar"; Terdakwa kemudian masuk ke toko untuk membeli jas kemudian mempersilahkan terdakwa Sdr. SISWANTO pulang bersama semua terdakwa untuk melihat lampu di rumah kontrakannya, f. SISWANTO kemudian terdakwa pergi ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor dan tidak lama kemudian b. SISWANTO pun pergi. Saat terdakwa sampai di rumah kontrakannya suasana gelap gulita karena lampu listrik sengaja dimatikan oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengambil senapan angin dan masuk ke dalam rumah untuk mencari pentungan namun didalam rumah. , terdakwa mendengar suara korban di luar rumah secara bersamaan. Siswanto datang dan berhenti di jalan di depan rumah kontrakan terdakwa, ketika B. Siswanto melihat korban pergi ke rumah terdakwa. Mendengar suara korban, tersangka keluar dari kamar dengan membawa senapan angin. Saat korban bertemu dengan terdakwa, korban berkata kepada terdakwa: “Kamu matikan lampu di bengkel, saya juga benar karena meteran itu milik saya. Bu," terdakwa kemudian menjawab, "ya saya habiskan," setelah itu terdakwa memberi tahu korban, "Jangan main-main dengan saya, logis sudah waktunya saya
Contoh Surat Dakwaan Eksepsi
Bentuk bentuk surat dakwaan, contoh surat dakwaan kombinasi, contoh surat dakwaan tunggal, surat dakwaan, contoh surat dakwaan gabungan, surat dakwaan penganiayaan, surat dakwaan adalah, contoh surat dakwaan pembunuhan, contoh surat dakwaan pidana, contoh surat dakwaan pencurian, fungsi surat dakwaan, surat dakwaan pdf
Post a Comment for "Contoh Surat Dakwaan"